Senin, 05 Juli 2021

GUBERNUR JAWA BARAT: OBAT GRATIS BAGI PARA PASIEN ISOLASI MANDIRI.



Dikutip dari instagram @ridwankamil

Bandung = Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan refocusing anggaran pembangunan 11 proyek infrastruktur sebesar Rp140 miliar untuk penanganan Covid-19. Refocusing anggaran tersebut menjadi bukti keseriusan Pemda Provinsi Jabar menangani pandemi Covid-19.


11 Proyek Infrastruktur 2021 senilai 140 Milyar, kami putuskan untuk dihentikan atau ditunda dan dananya dialihkan untuk obat-obatan dan suplemen pasien covid Jawa Barat yang sedang Isolasi Mandiri yang kesulitan secara ekonomi.


Permohonan bisa melalui aplikasi/web PIKOBAR. Pasien Isoman yang juga bingung dan butuh bertanya, bisa tele konsultasi kepada para dokter via telepon dan online melalui aplikasi/web PIKOBAR.


Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus berupaya mengendalikan angka keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate) Rumah sakit dengan melakukan manajemen perawatan pasien Covid-19, salah satunya lewat isolasi mandiri.


Mulai SENIN 5 JULI 2021 warga Jawa Barat yang isoman bisa mendapat layanan dari dokter Dinas Kesehatan Jawa Barat melalui layanan telekonsultasi di PIKOBAR secara gratis.


Untuk informasi dan telekonsultasi, warga dapat mengunjungi portal Pikobar  https://pikobar.jabarprov.go.id/isoman

Minggu, 04 Juli 2021

Pelayanan Desa Ciherang


Suherwin SH

Pembuatan KTP, KK, Surat Keterangan Lahir, Domisili:

Bawa surat pengantar dari RT/RW setempat

Bawa identitas diri (Akta Kelahriran/Surat Kelahiran, KK


Pembuatan BPJS Kesehatan:

Fotocopy KK

Fotocopy KTP Kepala Keluarga

Nomor Handphone Aktif

Untuk pengambilan Kelas 1 & 2 disertakan fotocopy buku rekening (Tabungan)


Persyaratan  Bikin Ajun Nikah Atau Rujukan (Numpang):

Fotocopy KK

Fotocopy KTP

Fotocopy Ijazah Terakhir

Pas Photo Ukuran 2x3 (4 Lembar) [BERWARNA]

Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah (Bermaterai Rp 6000) diketahui RT/RW

Surat Keterangan dari RT & RW Setempat

Untuk Numpang Lampirkan KK Calon Mempelai Wanitanya


Persyaratan Jual Beli Akta:

Bukti Kepemilikan

Surat Keterangan Tidak Sengketa

Riwayat Tanah Kutipan Desa

SPPT Tahun Terakhir (LUNAS PBB)

Fotocopy KTP

Surat Kuasa Menhadap (BERMATERAI)

Paraf Hal 3, 4 dan Hal 5

Kwitansi Jual Beli Di Lampirkan

DLL 


(Humas Desa)


Musrembang Desa Ciherang, Mengacu Pada RPJMDes

Musrembang Desa Ciherang, Mengacu Pada RPJMDes Dramaga= Musrenbang Desa Ciherang  Kecamatan Dramaga dilaksanakan di Kantor Desa Ciherang, me...